Dear {{dealer_name}}, Berikut kami kirimkan SPK tanggal {{spk_date}}, kami harap untuk menerima invoice paling lambat tanggal {{spk_expire_date}}. Jika lebih dari tanggal tersebut maka tidak akan bisa klaim ke HPM, terima kasih. Jika invoice bengkel melampirkan PPN, wajib melampirkan ke kami Faktur Pajak, NPWP kami :   Nomor    : 02.040.588.2-028.000   Nama     : PT. Jaring Synergi Mandiri   Alamat   : Gedung JSM Jl. Cideng Barat Nomor 76, Jakarta Pusat Invoice kami terima paling lambat 2 minggu setelah tanggal kejadian (tanggal SPK) dan proses klaim dokumen invoice kami terima wajib ada invoice asli, SPK dan faktur pajak. Jika pengiriman invoice tidak dilampirkan faktur pajak / faktur pajak menyusul tidak bisa kami proses klaim ke HPM. Untuk pengiriman invoice bisa dikirimkan ke alamat PT. Jaring Synergi Mandiri Jl. Cideng Barat Nomor 76, Jakarta Pusat. Note: • Email ini hanya untuk pengiriman SPK dari Experience saja. • Jika ingin menanyakan mengenai SPK bisa langsung email ke :     1. Ibu Abigail : abigail@jsm.co.id Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih. Regards, {{regard_name}} Experience Honda